Metrologi Legal
Metrologi legal adalah kategori ketiga dalam metrologi, lihat Bab 1.2. Metrologi legal bermula dari kebutuhan untuk menjamin keadilan dalam perdagangan, khususnya di bidang penimbangan dan pengukuran. Metrologi legal terutama berkaitan dengan alat- alat ukur yang diatur oleh undang-undang.
Tujuan utama metrologi legal adalah menjamin terlaksananya pengukuran yang benar bagi warga negara bilamana pengukuran itu dilakukan:
1. dalam transaksi resmi dan transaksi niaga
2. berkaitan dengan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja.
OIML adalah Organisasi Internasional Metrologi Legal; lihat Bab 3.1.7.
Di luar lingkup metrologi legal, ada juga peraturan-peraturan lain yang mengharuskan dilakukannya pengukuran untuk menguji kesesuaian dengan peraturan, misalnya penerbangan, lingkungan dan pengendalian pencemaran.
Perundang-undangan
Mengenai Peralatan Ukur
Orang-orang yang menggunakan hasil-hasil pengukuran dalam penerapan metrologi legal belum tentu ahli dalam ilmu metrologi dan karenanya pemerintah bertanggung jawab atas kebenaran hasil pengukuran tersebut. Alat-alat ukur yang dikendalikan secara
legal mesti menjamin kebenaran
hasil pengukuran:
a. ketika digunakan
b. selama waktu penggunaan
c. dengan kesalahan yang
tidak melebihi batas tertentu.
Oleh
karena itu, ada persyaratan yang dibuat dalam bentuk peraturan-peraturan
mengenai alat-alat ukur serta metode pengukuran dan pengujian, termasuk untuk
produk-produk jadi.
Di
seluruh dunia, negara-negara membuat peraturan mengenai peralatan ukur dan
penggunannya dalam bidang-bidang tersebut di atas.
Uni
Eropa – Perundang-undangan
Mengenai Peralatan Ukur
Di Eropa, harmonisasi peralatan
ukur yang diatur secara hukum saat ini didasarkan pada Direktif (Panduan) 71/316/EEC yang
memuat persyaratan untuk semua kategori peralatan ukur dan juga panduan-panduan lain yang mencakup kategori-kategori khusus yang
diterbitkan sejak 1971. Peralatan ukur yang telah mendapat EEC type approval (persetujuan tipe) dan EEC initial verification (verifikasi awal) boleh dipasarkan dan
digunakan oleh negara-negara anggota
tanpa pengujian tambahan.
Karena
sejarahnya, lingkup metrologi legal berbeda-beda
di tiap negara. Suatu panduan
baru, Measuring Instruments Directive (MID) telah dikembangkan dan bilamana panduan ini berlaku nantinya, semua panduan lain berkaitan dengan
peralatan ukur akan ditarik.
Penegakan Hukum Perundang-undangan
Peralatan Ukur di EU Kontrol Legal
Tindakan pencegahan dilakukan sebelum peralatan dipasarkan, yaitu, peralatan harus diuji
tipe dan diverifikasi. Pembuat alat diberi persetujuan
tipe (type approval) oleh suatu
badan yang berwenang dan kompeten bilamana alat tersebut memenuhi semua
persyaratan legal yang terkait. Untuk alat-alat yang diproduksi secara
berantai, verifikasi memastikan bahwa
tiap-tiap alat memenuhi semua persyaratan.
Pengawasan pasar adalah tindakan hukum untuk
menemukan segala penggunaan ilegal peralatan ukur. Untuk peralatan yang sedang
digunakan, inspeksi atau re-verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa
peralatan ukur memenuhi persyaratan hukum. Persyaratan tersebut berbeda-beda di
tiap-tiap negara, namun standar-standar untuk inspeksi dan pengujian harus
tertelusur ke standar internasional atau nasional.
Perlindungan konsumen
berbeda di tiap-tiap negara anggota dan karenanya persyaratan tentang penggunaan peralatan
ukur menjadi lingkup negara masing-masing. Negara- negara anggota
EU boleh membuat
persyaratan untuk peralatan ukur yang tidak dicakup
MID.
Prosedur
penilaian kesesuaian berkaitan dengan
Panduan 93/65/EEC pada modul-modul yang
digunakan dalam semua panduan mengenai harmonisasi teknis.
Metrologi legal di Indonesia — Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan
Undang-undang
Mengenai Metrologi di Indonesia
Peraturan tertinggi di Indonesia yang menyangkut masalah metrologi adalah Undang- undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (Undang-undang Metrologi Legal atau UUML). Undang-undang ini mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Di bawah UUML, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 1989 Tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia.
Metrologi legal di Indonesia — Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan
Direktorat
Metrologi di bawah Departemen Perdagangan adalah organisasi sentral yang
bertanggungjawab atas pelaksanaan metrologi legal di Indonesia. Direktorat
Metrologi tergabung dalam OIML. Dalam era otonomi daerah, pelaksanaan metrologi
legal dilakukan oleh unit-unit kerja tertentu yang berada di bawah tiap-tiap
pemerintah daerah (baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota).
Peraturan tertinggi di Indonesia yang menyangkut masalah metrologi adalah Undang- undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (Undang-undang Metrologi Legal atau UUML). Undang-undang ini mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Di bawah UUML, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 1989 Tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia.
0 Komentar