Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

METROLOGI LEGAL

   Metrologi Legal 
Metrologi legal adalah kategori ketiga dalam metrologi, lihat Bab 1.2. Metrologi legal bermula dari kebutuhan untuk menjamin keadilan dalam perdagangan, khususnya di bidang penimbangan dan pengukuran. Metrologi legal terutama berkaitan dengan alat- alat ukur yang diatur oleh undang-undang. Tujuan utama metrologi legal adalah menjamin terlaksananya pengukuran yang benar bagi warga negara bilamana pengukuran itu dilakukan: 
1. dalam transaksi resmi dan transaksi niaga 
2. berkaitan dengan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja. OIML adalah Organisasi Internasional Metrologi Legal; lihat Bab 3.1.7. Di luar lingkup metrologi legal, ada juga peraturan-peraturan lain yang mengharuskan dilakukannya pengukuran untuk menguji kesesuaian dengan peraturan, misalnya penerbangan, lingkungan dan pengendalian pencemaran.


   Perundang-undangan Mengenai Peralatan Ukur
   Orang-orang yang menggunakan hasil-hasil pengukuran dalam penerapan metrologi legal belum tentu ahli dalam ilmu metrologi dan karenanya pemerintah bertanggung jawab atas kebenaran hasil pengukuran tersebut. Alat-alat ukur yang dikendalikan secara legal mesti menjamin kebenaran hasil pengukuran:
   a. ketika digunakan
   b. selama waktu penggunaan
   c. dengan kesalahan yang tidak melebihi batas tertentu.
Oleh karena itu, ada persyaratan yang dibuat dalam bentuk peraturan-peraturan mengenai alat-alat ukur serta metode pengukuran dan pengujian, termasuk untuk produk-produk jadi.
Di seluruh dunia, negara-negara membuat peraturan mengenai peralatan ukur dan penggunannya dalam bidang-bidang tersebut di atas.

   Uni Eropa Perundang-undangan Mengenai Peralatan Ukur
   Di Eropa, harmonisasi peralatan ukur yang diatur secara hukum saat ini didasarkan pada Direktif (Panduan) 71/316/EEC yang memuat persyaratan untuk semua kategori peralatan ukur dan juga panduan-panduan lain yang mencakup kategori-kategori khusus yang diterbitkan sejak 1971. Peralatan ukur yang telah mendapat EEC type approval (persetujuan tipe) dan EEC initial verification (verifikasi awal) boleh dipasarkan dan digunakan oleh negara-negara anggota tanpa pengujian tambahan.
Karena sejarahnya, lingkup metrologi legal berbeda-beda di tiap negara. Suatu panduan baru, Measuring Instruments Directive (MID) telah dikembangkan dan bilamana panduan ini berlaku nantinya, semua panduan lain berkaitan dengan peralatan ukur akan ditarik.

   Penegakan Hukum Perundang-undangan Peralatan Ukur di EU Kontrol Legal
   Tindakan pencegahan dilakukan sebelum peralatan dipasarkan, yaitu, peralatan harus diuji tipe dan diverifikasi. Pembuat alat diberi persetujuan tipe (type approval) oleh suatu badan yang berwenang dan kompeten bilamana alat tersebut memenuhi semua persyaratan legal yang terkait. Untuk alat-alat yang diproduksi secara berantai, verifikasi memastikan bahwa tiap-tiap alat memenuhi semua persyaratan.
   Pengawasan pasar adalah tindakan hukum untuk menemukan segala penggunaan ilegal peralatan ukur. Untuk peralatan yang sedang digunakan, inspeksi atau re-verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan ukur memenuhi persyaratan hukum. Persyaratan tersebut berbeda-beda di tiap-tiap negara, namun standar-standar untuk inspeksi dan pengujian harus tertelusur ke standar internasional atau nasional.
Perlindungan konsumen berbeda di tiap-tiap negara anggota dan karenanya persyaratan tentang penggunaan peralatan ukur menjadi lingkup negara masing-masing. Negara- negara anggota EU boleh membuat persyaratan untuk peralatan ukur yang tidak dicakup MID.
Prosedur penilaian kesesuaian berkaitan dengan Panduan 93/65/EEC pada modul-modul yang digunakan dalam semua panduan mengenai harmonisasi teknis.

Metrologi legal di Indonesia Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan
     Direktorat Metrologi di bawah Departemen Perdagangan adalah organisasi sentral yang bertanggungjawab atas pelaksanaan metrologi legal di Indonesia. Direktorat Metrologi tergabung dalam OIML. Dalam era otonomi daerah, pelaksanaan metrologi legal dilakukan oleh unit-unit kerja tertentu yang berada di bawah tiap-tiap pemerintah daerah (baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota).

Undang-undang Mengenai Metrologi di Indonesia
     Peraturan tertinggi di Indonesia yang menyangkut masalah metrologi adalah Undang- undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (Undang-undang Metrologi Legal atau UUML). Undang-undang ini mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
    Di bawah UUML, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 1989 Tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia.




Posting Komentar

0 Komentar